Saat disinggung perihal meminta THR, Haeruddin menyebut hal itu tak hanya dilakukan oleh ormas saja, melainkan juga kelompok lainnya.
“Bukan ormas saja sebenarnya. Perkumpulan, perorangan, itu kan sah-sah saja. Siapa tahu ada. Kan kita sekarang punya infak, zakat, sedekah gitu. Tapi kalau sumber dari APBD untuk THR tidak ada,” ucap Haeruddin.
BACA JUGA: Demi Pembangunan Jawa Tengah, Gubernur Ahmad Luthfi Gagas Forum Kolaborasi Menteri hingga Ormas
Namun, dana itu bisa tetap pihaknya berikan jika memang memenuhi kriteria. Pemberiannya pun ia sebut sangat selektif. Adapun dana itu, kata Haeruddin, diberikan dari zakat, infak, sedekah atau ZIS yang disisihkan.
“Misalnya untuk duafa tapi diajukan lewat ormas apa. Nah, dan ketika kami cek, ternyata ini benar kegiatannya. Maka bisa kami sisihkan dari ZIS (zakat, infak, sedekah) yang OPD kelola, yang sebagian Baznas kelola. Tapi kami selektif sekali, karena ya mohon maaf kan jumlahnya terbatas,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





