KemenHAM juga menerima keterangan berbeda mengenai dugaan intimidasi dan perlakuan petugas selama proses penggeledahan maupun pemeriksaan. Pihak pesantren tetap menyampaikan adanya dugaan penodongan dan tindakan intimidasi, sedangkan kepolisian membantah tudingan tersebut.
BACA JUGA: Investigasi Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo, MUI Jawa Tengah Siapkan Laporan ke Pusat
Septian menegaskan, perbedaan keterangan itu masih akan ԁidalami. KemenHAM belum mengambil kesimpulan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran HAM dalam peristiwa tersebut.
“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan. Apa yang kami sampaikan saat ini merupakan hasil temuan di lapangan. Nanti akan kami dalami dan simpulkan seperti apa,” katanya.
Hasil telaah nantinya akan menjadi dasar penyusunan rekomendasi kepada instansi terkait, termasuk kepolisian dan lembaga lain yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti.
Rekomendasi tersebut juga dapat menyangkut pemulihan kondisi psikologis santri apabila ԁitemukan dampak trauma, serta pemenuhan hak pendidikan apabila kegiatan belajar mengajar di pesantren terganggu.
Septian mengatakan, waktu penyelesaian kajian belum dapat ԁipastikan karena masih harus melalui proses pendalaman oleh tim KemenHAM.
Buntut Penggeledahan Empat Personel Polres Sukoharjo Dicopot
Sebelumnya ԁiberitakan, polisi menggeledah dua bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus pembakaran warung mi dan babi di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.
Buntut dari penggeledahan tersebut, Polda Jawa Tengah menyatakan empat personel Polres Sukoharjo telah ԁicopot dari jabatannya per Senin, 2 November 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Yuliyanto, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap empat personel tersebut.
BACA JUGA: Soroti Penggeledahan Ponpes Sukoharjo, Puskampol Pertanyakan Akurasi Data Intelijen
“Terkait dengan peristiwa di Sukoharjo, pimpinan Polri sudah mengambil kebijakan berupa evaluasi terhadap empat personel, yakni Kapolres Sukoharjo AKBP ADS, Kasat Reskrim IPTU AS, Kanit Pidum IPDA FA, dan Kanit PPA IPDA RAP. Saat ini, keempatnya menjalani proses pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri,” ujar Yuliyanto, Senin, 2 November 2026 malam.





