SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua DPRD Jateng Sumanto membantah tudingan terlibat dalam dugaan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) seperti yang banyak beredar di media sosial. Ia juga mengaku tak mengenal dan memiliki keterkaitan dengan eks Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi MBG.
“Informasi yang beredar itu sama sekali tidak benar. Soal MBG kan sepenuhnya kewenangan pusat. Saya juga tidak kenal dengan Pak Sony Sanjaya,” ujarnya.
Bantahan tersebut muncul setelah beredar 26 nama politisi dan pejabat yang dituding terlibat dalam penentuan titik SPPG sejumlah daerah. Nama Ketua DPRD Jatim dan Jateng masuk dalam daftar yang beredar lewat medsos dan Whatsapps (WA) tersebut.
Spekulasi juga muncul setelah kuasa hukum Sony mengungkap bahwa kliennya siap menjadi justice collaborator dan bakal membuka nama-nama lain yang terlibat.
Menurutnya, pelaksanaan Program MBG merupakan kewenangan pusat melalui lembaga yang pemerintah tunjuk. Karena itu, tudingan yang menyebut ia ikut mengatur atau terlibat dalam penentuan titik SPPG tersebut tidak memiliki dasar.
Ia mengaku terkejut ketika jabatan Ketua DPRD Jateng ikut terkait dengan kasus yang saat ini menjadi perhatian publik tersebut. Sumanto menilai penyebutan jabatannya dalam berbagai unggahan media sosial maupun pesan berantai tidak berdasar pada fakta.
Menurutnya, hingga saat ini ia tidak pernah berkomunikasi maupun memiliki hubungan kerja dengan Sony Sonjaya. Karena itu, ia menilai tuduhan yang mengarah kepadanya hanya sebatas spekulasi yang berkembang tanpa ada bukti yang jelas.
Ketua DPRD Jateng sebut dewan tak punya kewenangan tentukan titik SPPG
Politisi PDI Perjuangan tersebut meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, terutama yang beredar melalui media sosial dan aplikasi percakapan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak akurat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan merugikan pihak-pihak yang namanya dicatut tanpa dasar.
BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Sumanto Ajak Warga Desa Gerdu Manfaatkan Potensi Pertanian dan Pariwisata
“Saya tegaskan sekali lagi, saya tidak terlibat dan tidak mengenal yang bersangkutan. Tidak pernah berhubungan atau terlibat dalam urusan dengan kasus tersebut,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa DPRD Jawa Tengah pada dasarnya memiliki fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Sementara Program MBG merupakan program nasional yang menjadi kewenangan pemerintah pusat. DPRD provinsi tidak memiliki peran dalam menentukan titik maupun pengelolaan teknis program tersebut.
Lebih lanjut, ia menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung terkait dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis yang menyeret nama Sony Sonjaya.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Biarkan aparat bekerja secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” ujarnya. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





