BACA JUGA: Pengamat Adi Prayitno Soroti Prostitusi di IKN: Pelanggannya Justru Pendatang, Bukan Warga Lokal
Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pornografi dan prostitusi komersial di tempat hiburan malam akan terus pihaknya perketat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga ketertiban sosial dan moral di masyarakat. (*)













