Hukum & Kriminal

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Bui dan Denda di Kasus Prostitusi Karaoke Semarang

×

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Divonis 8 Bulan Bui dan Denda di Kasus Prostitusi Karaoke Semarang

Sebarkan artikel ini
bambang raya // tersangka kasus karaoke semarang
Ketua Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang usai menjalani penahanan oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng dalam kasus dugaan pornografi. (Adher/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Pengamat Adi Prayitno Soroti Prostitusi di IKN: Pelanggannya Justru Pendatang, Bukan Warga Lokal

Dengan vonis ini, pengadilan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap praktik pornografi dan prostitusi komersial di tempat hiburan malam akan terus pihaknya perketat. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga ketertiban sosial dan moral di masyarakat. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan