Pihaknya merinci, UU yang memerlukan penyempurnaan itu antara lain UU Pemilu dan Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, dan UU Kementerian.
“UU Kementerian yang sedang ramai-ramainya itu sudah kita masukkan ke dalam list. UU tentang Pemda soal desain otonomi daerah juga,” tandasnya. (*)
Editor: Farah Nazila





