Hukum & Kriminal

Ketua KPK Jadi Tersangka, Ahli Hukum USM: Murni Proses Penegakan Hukum, Tak Seperti Buaya vs Cicak

×

Ketua KPK Jadi Tersangka, Ahli Hukum USM: Murni Proses Penegakan Hukum, Tak Seperti Buaya vs Cicak

Sebarkan artikel ini
MK Diskualifikasi | Firli Junaidi | Pemakzulan Jokowi | Presiden Gaduh
Ahli Hukum Tata Negara Universitas Semarang, Muhammad Junaidi, saat ditemui di Universitas Semarang, Kamis, 23 November 2023. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

“Pandangan saya tetap itu adalah proses hukum murni, tidak sama dengan kasus-kasus hukum KPK buaya lawan cicak,” tegasnya.

Junaidi sebut penetapan Firli sebagai tersangka mampu perkuat KPK

Junaidi melihat, usai Firli tertetapkan sebagai tersangka, ada peluang untuk memperkuat KPK. Lantaran, hal itu menurutnya dapat membongkar pihak yang berbuat curang dalam sebuah insitusi penegak hukum.

“Saya kira ini malah memperkuat lembaga KPK itu sendiri. Jangan sampai suatu lembaga itu ada orang-orang yang menyalahgunakan wewenangnya, apalagi ini Ketua KPK,” tandasnya.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya mengumumkan Firli sebagai tersangka setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 22 November 2023 malam. Menurut dugaan, Firli melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi ataupun penerimaan suap.

BACA JUGA: Laporkan Jokowi dan Keluarga ke KPK, Ini Sosok Erick S Paat

“Menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 22 November 2023 malam.

Ade mengatakan, Firli menurut dugaan melakukan pemerasan terhadap SYL, penerimaan gratifikasi dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.

Penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa 91 orang saksi terkait dugaan Firli memeras SYL. Pemeriksaan para saksi itu berlangsung sejak mulainya penyidikan pada 9 Oktober 2023. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan