Syaratnya cukup sederhana, warga hanya perlu membawa STNK atau dokumen kepemilikan kendaraan lainnya saat menitipkan kendaraan. Data tersebut nantinya untuk memastikan kendaraan bisa pemilik ambil kembali dengan mudah.
“Saat penitipan, warga cukup tunjukkan STNK atau bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Semua akan kami data dan jaga,” tegasnya.
BACA JUGA: Antisipasi Lonjakan Kendaraan, Begini Skema One Way di Tol Semarang-Solo Saat Mudik Lebaran 2025
Selain program penitipan kendaraan, pihak kepolisian juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat. Jika ada aksi kriminalitas, warga bisa langsung melapor melalui layanan 110 atau aplikasi Libas.
“Silakan manfaatkan layanan 110 atau aplikasi Libas jika menemukan aksi premanisme terhadap warga atau pengusaha. Semua laporan akan segera kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Dengan adanya fasilitas penitipan kendaraan dan patroli intensif, warga harapannya bisa mudik dengan lebih tenang. Keamanan menjadi prioritas utama agar masyarakat merasa nyaman meninggalkan rumah mereka. (*)