BACA JUGA: Mengadu ke DPR RI, BEM SI Protes Lonjakan UKT, Kampus di Jateng Ada yang Naik Hingga 500 Persen
Meski UKT kelompok tiga ke atas yang menetapkan PTN, Nadiem menegaskan perguruan tinggi tidak boleh mematok besaran UKT tersebut terlalu tinggi, bahkan tidak rasional.
Nadiem pun memastikan Kemendikbudristek bakal lekas melakukan evaluasi, pengecekan, hingga asesmen terhadap kenaikan UKT yang tak wajar ini. Sehingga, nantinya kenaikan tersebut akan pihaknya hentikan.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan. Kalaupun ada peningkatan, [maka] harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru, apalagi melakukan lompatan [UKT] yang besar,” tegasnya. (*)





