Pemerintah sendiri juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) haruslah sebanyak 20 persen per tahun.
UKT mahasiswa mampu mulai golongan tiga ke atas
Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan beroleh UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya. Kelompok tersebut sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya yang perguruan tinggi tetapkan.
Untuk UKT kelompok selain satu dan dua, kata Nadiem, besarannya maksimal sama dengan Biaya Kuliah Tunggal (BKT). BKT sendiri merupakan dasar penetapan tarif UKT oleh pemimpin PTN pada tiap program studi (prodi) di tiap program pendidikan.
BKT adalah keseluruhan biaya operasional per tahun yang berkaitan langsung dengan proses pembelajaran mahasiswa di sebuah prodi di PTN.
BACA JUGA: Mengadu ke DPR RI, BEM SI Protes Lonjakan UKT, Kampus di Jateng Ada yang Naik Hingga 500 Persen
Meski UKT kelompok tiga ke atas yang menetapkan PTN, Nadiem menegaskan perguruan tinggi tidak boleh mematok besaran UKT tersebut terlalu tinggi, bahkan tidak rasional.
Nadiem pun memastikan Kemendikbudristek bakal lekas melakukan evaluasi, pengecekan, hingga asesmen terhadap kenaikan UKT yang tak wajar ini. Sehingga, nantinya kenaikan tersebut akan pihaknya hentikan.
“Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan. Kalaupun ada peningkatan, [maka] harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru, apalagi melakukan lompatan [UKT] yang besar,” tegasnya. (*)