Menanggapi hal ini harusnya bupati Demak sebagai pengambil keputusan harusnya tegas untuk menarik kembali sekdes PNS tersebut bukan sebaliknya malah dijadikan sebagai PLH kepala desa Sidorejo.
“Ini kan permasalahan dari bulan mei 2022 kemarin, totalnya ada 86 sekdes PNS dan hanya meninggalkan 1 sekdes PNS di desa Sidorejo Karangawen, ini ada apa, pemerintah kabupaten kesannya seperti tebang pilih menangani kasus ini,” tegas Sekretaris komisi A DPRD Demak.
Harapannya, lanjut Parsidi, pemerintah segera mengganti sekdes PNS tersebut untuk diganti dengan sekdes yang baru agar urusan pemerintahan desa bisa kembali normal.
“Mengingat banyak urusan masyarakat yang terbengkalai akibat urusan tersebut,” pungkas Parsidi saat membacakan Pandangan umum fraksi-fraksi DPRD kabupaten Demak terhadap raperda tentang perubahan APBD kabupaten Demak tahun anggaran 2022. (BW/El)