UNGARAN, beritajateng.tv – Komisi C DPRD Kabupaten Semarang meminta perpanjangan pemberlakuan Sistem Satu Arah (SSA) lalu lintas di jalan utama Ambarawa hingga simpang atau pertigaan Pauline.
Sebelumnya, pemberlakuan SSA lalu lintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Ambarawa, ini akan berlaku dari pertigaan toko Laris lama hingga kantor Pegadaian Ambarawa.
Pemberlakuan ruas tersebut perlu perpanjangan hingga pertigaan Pauline. Dengan pertimbangan, masih ada crossing arus lalu lintas di sekitar pertigaan Laris lama.
Hal itu Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Semarang, Wisnu Wahyudi, tegaskan di sela sidak pengerjaan penataan drainase Jalan Jenderal Sudirman, Ambarawa, Selasa, 25 Februari 2025.
BACA JUGA: Meski Ada Efisiensi Anggaran, Dinas Sosial Kabupaten Semarang Pastikan Penyaluran Bansos Optimal
Menurut Wisnu, dengan perpanjangan ini, maka pembongkaran separator oleh DPU Kabupaten Semarang bisa berlanjut hingga taman patung dr. Cipto Mangunkusumo atau pertigaan Pasar Gamblok.
Pasalnya, rekayasa lalu lintas satu arah ini prioritasnya untuk arus dari arah selatan (Magelang). Maka, lalu lintas dari Magelang yang akan menuju Bawen akan belok ke simpang Pauline ke arah kantor Kecamatan Ambarawa.