SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengan Bupati Semarang, OPD terkait, dan stakeholder ketenagakerjaan di Ungaran, Kabupaten Semarang, Jumat, 12 September 2025.
Secara spesifik rapat kali ini membahas beberapa hal terkait persoalan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga kesejahteraan pekerja.
Pimpinan Rombongan Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengungkap terkait dengan UMK saat ini regulasinya hanya melalui peraturan menteri yang berlaku hanya setahun.
Menurutnya hal ini kurang ideal karena perusahaan tak bisa merencanakan anggaran untuk SDM-nya jikalau mendasarkan regulasi yang hanya berlaku setahun tersebut.
BACA JUGA: UMK Semarang Naik Berapa? Ini Penjelasan Kadisnaker
Harapannya, soal UMK ini diatur melalui Peraturan Pemerintah. “Sehingga bisa long term (berlaku jangka panjang) dan berkekuatan hukum tinggi,” jelasnya di kantor Bupati Semarang.
Yang kedua, lanjut Edy, sekarang sedang berlangsung pembahasan RUU Ketenagakerjaan sebagai implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait pembahasan RUU Ketenagakerjaan ini merupakan inisiasi dan sudah DPR RI putuskan dengan leading sektornya Komisi IX DPR RI.