SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun langsung dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh Satresnakorba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin.
Terbaru, Komnas HAM menyatakan meninggalnya pelajar SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy, oleh anggota kepolisian itu memenuhi unsur-unsur pelanggaran HAM.
Hal itu terungkap oleh Koordinator Subkomisi Pemantauan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, yang sebelumnya ikut menelusuri lokasi kejadian di Jalan Penataran Raya, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Uli mengatakan, temuan unsur pelanggaran HAM ini telah berdasarkan proses analisa berbagai temuan faktual oleh pihaknya. Antara lain, mulai dari meminta keterangan kepolisian, keluarga korban dan para saksi, meninjau lokasi tempat terjadinya peristiwa penembakan, hingga meminta keterangan dari kedokteran forensik dan digital forensik.
“Berdasarkan pemantauan tersebut, Komnas HAM menyatakan tindakan Sdr. RZ telah memenuhi unsur-unsur adanya pelanggaran HAM berdasarkan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Hak Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia,” kata Uli dalam keterangannya kepada beritajateng.tv, Jumat, 6 Desember 2024.
BACA JUGA: Lepaskan Empat Peluru, Aipda Robig Tembak Gamma Pakai CDP Revolver
Uli menjelaskan, poin pertama yang dilanggar oleh Aipda Robig adalah hak untuk hidup. Dalam kasus ini, penembakan yang dilakukan Aipda Robig mengakibatkan meninggalnya Gamma sehingga menghilangkan hak hidup Gamma.
Selain itu, Uli menyebut tindakan penembakan oleh Aipda Robig merupakan pembunuhan di luar proses hukum (extra judicial killing) karena telah memenuhi kualifikasi unsur-unsur extra judicial killing.