Hukum & Kriminal

Komplotan Maling di Kendal Nekat Curi Sepeda Mewah di Rumah Pejabat, Sewa Avanza demi Angkut Barang Curian

×

Komplotan Maling di Kendal Nekat Curi Sepeda Mewah di Rumah Pejabat, Sewa Avanza demi Angkut Barang Curian

Sebarkan artikel ini
Sepeda Kendal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, menunjukkan rekaman CCTV saat mengungkap kasus komplotan pencurian sepeda di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 30 Juni 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Saat itu, dua unit sepeda dan satu helm berada di halaman rumah dalam kondisi pagar tertutup dan terkunci. Para pelaku kemudian menjalankan aksi dengan pembagian tugas yang telah ԁisiapkan.

Suliyono bertugas masuk ke dalam pekarangan rumah untuk mengambil barang. Tersangka Muhammad Yusril memanjat pagar guna menerima barang hasil curian dari dalam rumah, kemudian menyerahkannya kepada Sahrul yang telah menunggu di dalam mobil.

BACA JUGA: Jadi Sorotan Warganet, Harga Sepeda Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Sentuh Ratusan Juta?

Sementara Sahrul bertugas sebagai pengemudi sekaligus menata barang curian di dalam kendaraan.

“Dengan pembagian peran tersebut, mereka berhasil mengambil dua unit sepeda dan satu helm sebelum kembali ke kontrakan di Kudus untuk menyimpan hasil curian yang rencananya akan ԁijual,” jelas Anwar.

Barang yang berhasil ԁigasak berupa satu unit sepeda MTB merek Polygon Siskiu D Seven warna biru langit, satu unit sepeda fixie merek Tsunami SNM 100 warna silver, serta satu buah helm merek ALV warna abu-abu.

Ditangkap Saat Hendak Menjual Hasil Curian

Setelah hampir dua pekan buron, keberadaan tersangka akhirnya terendus aparat. Pada 8 Juni 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, petugas Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap Muhammad Yusril di kontrakannya di Desa Setrokalangan, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda hasil curian, satu unit Toyota Avanza putih yang ԁigunakan saat beraksi, satu unit telepon genggam, helm, jaket, kaos, celana jin, hingga STNK kendaraan.

Anwar mengatakan penyidikan belum berhenti pada satu tersangka. “Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik sedang melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pencurian sepeda. Termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang ԁiduga terlibat dalam rangkaian perbuatan tersebut,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka ԁijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pencurian dengan pemberatan.