BACA JUGA: Kepala Diskomdigi Jateng Sepedaan ke Kantor: Gowes 10 Km, Bisa Hemat Bensin Mobil Rp200 Ribu
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sebagai subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi pencurian serupa.
Masyarakat ԁiminta memasang kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan alarm saat parkir, memarkir kendaraan di tempat terang dan terpantau CCTV. Selain itu, tidak meninggalkan STNK di dalam kendaraan serta mengaktifkan ronda malam dan sistem keamanan lingkungan.
Selain itu, warga juga ԁiminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas kepolisian terdekat agar tindak kriminal dapat ԁicegah sejak ԁini. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





