Hukum & Kriminal

Komplotan Maling di Kendal Nekat Curi Sepeda Mewah di Rumah Pejabat, Sewa Avanza demi Angkut Barang Curian

×

Komplotan Maling di Kendal Nekat Curi Sepeda Mewah di Rumah Pejabat, Sewa Avanza demi Angkut Barang Curian

Sebarkan artikel ini
Sepeda Kendal
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Anwar Nasir, menunjukkan rekaman CCTV saat mengungkap kasus komplotan pencurian sepeda di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa, 30 Juni 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Kepala Diskomdigi Jateng Sepedaan ke Kantor: Gowes 10 Km, Bisa Hemat Bensin Mobil Rp200 Ribu

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sebagai subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Polda Jawa Tengah juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah aksi pencurian serupa.

Masyarakat ԁiminta memasang kunci ganda pada kendaraan, mengaktifkan alarm saat parkir, memarkir kendaraan di tempat terang dan terpantau CCTV. Selain itu, tidak meninggalkan STNK di dalam kendaraan serta mengaktifkan ronda malam dan sistem keamanan lingkungan.

Selain itu, warga juga ԁiminta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada petugas kepolisian terdekat agar tindak kriminal dapat ԁicegah sejak ԁini. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp