JAKARTA, beritajateng.tv – Isu terkait transaksi mencurigakan Kemenkeu sebesar Rp349 triliun semakin berkembang. Guna mengklarifikasi perkara ini, Menko Polhukam Mahfud MD mengadakan konferensi pers transaksi janggal tersebut.
Sementara itu, konferensi pers transaksi janggal Rp349 triliun tersebut berlangsung bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana.
Konferensi pers transaksi janggal Kemenkeu ini terselenggara di Kantor PPATK di Jalan Juanda, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023). Konferensi tersebu juga tersiar secara langsung di kanal YouTube PPATK Indonesia.
Perkara ini timbul berdasarkan informasi yang Mahfud terima dari PPATK. Isu ini kemudian mengundang perhatian khalayak hingga mereka bertiga mendapat panggilan untuk rapat dengar pendapat dengan DPR RI.
Sebelumnya, dugaan transaksi janggal tersebut berasal dari para pegawai Kementerian Keuangan.
Penyampaian Hasil Temuan pada Konferensi Pers Transaksi Janggal Kemenkeu
Pada konferensi pers tersebut, Mahfud menyampaikan sejumlah poin hasil pertemuan yang mencakup penjelasan mengenai alasan mengapa data temuan dari Kemenkeu dan Kemenko Polhukam terlihat berbeda.
Mahfud menjelaskan bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan data antara yang Menko Polhukam sampaikan sebagai Ketua Komite di Komisi 3 DPR RI pada 29 Maret dengan yang Menteri Keuangan sampaikan di Komisi 11 pada 27 Maret 2023. Hal itu lantaran sumber data yang mereka sampaikan sama-sama berupa data agregat, yaitu data uang keluar-masuk.
“Terlihat berbeda, karena cara klasifikasi dan penyajian datanya saja yang berbeda. Keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis)-LHP (Laporan Hasil Penyelidikan) yang mencapai 300 surat itu sama, dengan total nilai transaksi agregat senilai lebih dari Rp 349 triliun,” jelas Mahfud.
Ia pun menambahkan, “Kemenkopolhukam mencantumkan semua LHA-LHP yang melibatkan pegawai Kementerian Keuangan. Baik LHA-LHP yang dikirimkan ke Kemenkeu maupun LHA-LHP yang dikirimkan ke APH (Aparat penegak Hukum) yang terkait dengan pegawai Kemenkeu.”
Selanjutnya, Kemenkeu akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya TPA (Tindak Pidana Asal) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) ini. Sebab, hal itu sesuai dengan ketentuan UUD No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU yang belum sepenuhnya terlaksana.
Langkah-langkah hukum pun telah mereka ambil terkait TPA tersebut, termasuk putusan pengadilan serta peninjauan kembali. Komite juga telah membentuk satgas khusus. Hal itu guna mengawasi dan menindaklanjuti LHA, LHP, dan agregat lebih dari Rp 349 triliun.
“Tim gabungan atau satgas akan melibatkan PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea & Cukai, Bareskrim Polri, Pitsus Kejaksaan Agung Bidang Pengawasan OJK, BIN, dan Kemenko Polhukam. Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat. Komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tandas Mahfud. (*)





