Bawaslu turut melarang penggunaan bahan kampanye seperti poster, pamflet, kartu nama, alat makan dan minum, hingga bagi-bagi pakaian kepada perseorangan melebihi Rp100.000 per item.
“Kita berharap peserta Pemilu itu dapat berkampanye dengan damai, tertib dan taat pada hukum. Dalam artian taat pada regulasi atau ketentuan yang berlaku terkait dengan peraturan kampanye baik itu UU Nomor 7 maupun PKPU 15 dan PKPU 20 Tahun 2023,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




