Ia menilai penggunaan istilah service charge justru membuat konsumen salah persepsi. Harga di menu terlihat murah, namun menjadi mahal ketika sampai di struk pembayaran.
“Menurut saya lebih fair kalau mereka naikkan harga saja. Hitung semua biaya operasionalnya, tentukan harga ke konsumen plus keuntungan. Itu jelas, jangan sampai konsumen merasa harganya murah, tapi ketika kena service charge, kena pajak, akhirnya mahal. Informasinya jadi tidak jelas,” kata Mufid.
Mufid mengaku tidak sepakat dengan penambahan berbagai charge di luar harga menu. Menurutnya, selama tidak diatur pemerintah, pelaku usaha bebas menentukan harga, asalkan disampaikan secara jujur dan transparan di depan.
“Lebih fair kalau harga makan di sini sekian, itu sudah fix. Tidak ada tambahan lain-lain. Kalau pakai istilah service charge dan macam-macam; ini menurut saya jadi bias dan merugikan konsumen,” ujarnya.
LP2K Nilai Nataru Charge Tidak Boleh, Minta Pemerintah Tegas
Mufid menilai, praktik penambahan service charge khusus Nataru di luar PB1 dan service charge reguler sudah jelas memberatkan konsumen dan seharusnya tidak dibenarkan.
Kendati begitu, LP2K tidak mempermasalahkan jika pada momen tertentu seperti Natal dan Tahun Baru terjadi kenaikan harga akibat meningkatnya biaya operasional.
“Menurut saya itu sudah jelas dan tidak boleh, harusnya pemerintah tegas. Kalau Natal menaikkan harganya sedikit karena biaya operasional naik, ada lembur dan sebagainya, itu enggak masalah. Itu lebih fair daripada pakai istilah service charge,” ujarnya.
Menurut Mufid, pada akhirnya seluruh biaya tersebut tetap dibebankan kepada konsumen. Karena itu, ia menilai lebih baik seluruh komponen biaya masuk ke dalam harga jual.
“Toh ujungnya sama, konsumen yang bayar. Jadi satu paket saja di harga, jangan pakai istilah tambahan yang bikin bingung,” tegasnya.





