Sepanjang Kris bersama anggotanya melakukan rescue atau penyelamatan terhadap anjing yang hendak masuk penjagalan untuk konsumsi, pihaknya mengaku perdagangan itu dalam kendali oknum yang baginya sangat sulit pihaknya hentikan tanpa Undang-Undang mengikat.
Berkaca dari kasus penangkapan di Kota Semarang beberapa hari lalu, Kris mempertanyakan mengapa instansi pemerintah, dalam hal ini Polsek Jalancagak, Subang dan UPTD Hewan memberikan surat jalan terhadap truk pengangkut ratusan anjing tersebut.
BACA JUGA: Belum Punya Larangan Jual-Beli Daging Anjing, Pemprov Jateng Bakal Koordinasi dengan Kemenag dan MUI
“Tepatnya (yang melakukan itu) oknum, ya. Kasus ini terbongkar ketika ada yang membawa surat keterangan dari Polsek Jalancagak dan UPTD hewan. Ini kan yang harus kita sepakati bersama, yang sudah resmi dan ada UU-nya, bahwa anjing bukan hewan ternak,” ungkapnya.
Menurut Kris, apa pun hewannya, jika hewan itu berpindah dari satu provinsi ke provinsi lainnya, maka wajib karantina. Sehingga Kris menilai, regulasi perpindahan hewan antarwilayah itu perlu pengetatan.
“Kalau polisi itu mengeluarkan surat keterangan jalan untuk anjingnya, bukti anjing itu dalam keadaan sehat seperti apa? Harus ada buku vaksin, karena vaksin setidaknya sudah memberikan kekebalan pada anjing untuk menangkal virus dan penyakit lainnya. Ini kan jelas tidak ada, hanya kasih surat keterangan jalan, ini rancu dan kurang tepat,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi