SEMARANG, beritajateng.tv – Para pedagang di Shopping Center Johar (SJC) Semarang mulai mengurus berkas untuk mendapatkan surat izin pemakaian dasaran (SIPD) atau surat menempati lapak dari Dinas Perdagangan Kota Semarang.
Pusat perbelanjaan yang berada satu kawasan dengan Pasar Johar itu sebelumnya pihak ketiga kelola, namun kini kontraknya telah berakhir dan dikembalikan pengelolaannya kepada Pemerintah Kota Semarang.
“Kami datang ngurus berkas. Dari berkas tadi, kami dapat surat untuk menempati dasaran. Fotokopi surat itu. Satunya untuk dinas, satu buat paguyuban,” ujar pedagang SJC, Rivindo, di Semarang, Jumat, 26 Januari 2024.
BACA JUGA: DPRD Kota Semarang Minta Dinas Perdagangan Transparan dalam Penataan SCJ
Dengan pengelolaan Disdag, kata Rivindo, pedagang memahami beberapa aturan yang harus mereka taati, seperti membayar retribusi, kewajiban menempati lapak, dan larangan menyewakan lapak kepada pihak lain.
Namun, ia juga berharap kepada Pemkot Semarang, khususnya Dinas Perdagangan untuk ikut berupaya meramaikan SJC sehingga pedagang juga semakin nyaman menempati lapaknya untuk berjualan.
Dengan pengelolaan SCJ saat ini yang di bawah Pemkot Semarang, ia berharap bisa membantu mencarikan solusi atau upaya untuk menarik pengunjung dan meramaikan kembali Shopping Center Johar.
Shopping Center Johar masih sepi pengunjung
Rivindo mengakui, kendala yang pedagang hadapi saat ini adalah masih sepinya pengunjung sehingga beberapa pedagang juga sudah mendesain dan menata dagangannya untuk membuat pengunjung lebih nyaman.
Ia mencontohkan upaya pedagang dengan menata lapak dagangan secara terbuka sehingga tidak membuat pengunjung gerah, tetapi memang tidak semua pedagang menerapkan cara seperti itu.
“Pedagang lama, kami sistemnya terbuka. Jadi sirkulasi udara lancar, tidak panas. Namun, tidak semuanya (pedagang), itu merupakan kebijakan dari masing-masing paguyuban,” tuturnya.
Sampai saat ini, lapak-lapak di Shopping Center Johar Semarang sudah mulai pedagang tempati meski belum seluruhnya. Beberapa lapak juga masih dalam penataan pedagang yang akan menempati.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang, Fajar Purwoto, menegaskan akan menyegel lapak jika tidak pedagang tempati. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan tempat.
BACA JUGA: Dinas Tata Ruang Kota Semarang Anggarkan Dana Rp5 Miliar untuk Rehab SCJ
Bahkan, katanya, pihaknya juga akan menarik hak pengelolaan lapak dari pedagang yang bersangkutan jika tidak menempati dan tidak membayar retribusi selama tiga bulan berturut-turut.
Ia mengatakan bahwa Pemkot Semarang telah melakukan upaya terbaik dalam penataan lapak. Sehingga, jika ternyata masih ada kekurangan pihaknya meminta maaf kepada pedagang.
Untuk Shopping Center Johar lantai satu dan dua sudah ada yang menempati, imbuhnya. Lantai tiga dan empat juga sudah ada di tangan pihak ketiga. Sementara tinggal lantai lima, enam, dan tujuh yang masih kosong.
“Hanya masih kosong lantai lima, enam, dan tujuh. Silakan bagi investor yang mau gunakan, kami kenakan sewa,” tandasnya. (ant)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





