Korban Terus Bertambah, Kerugian Capai Puluhan Miliar
Kasus ini mencuat sejak 23 orang melapor ke Polresta Solo pada 4 Juni 2025. Para korban berasal dari Solo, Boyolali, Klaten, hingga Semarang, dengan nilai kerugian per orang antara Rp60 juta hingga Rp200 juta. Selain itu, juga total kerugian mencapai Rp1,6 miliar.
Sehari setelahnya, 15 korban tambahan juga melapor dengan total kerugian menyentuh Rp5 miliar, bahkan ada yang kehilangan hingga Rp400 juta per orang.
Di tengah penyidikan yang makin intens, pihak Koperasi BLN membantah tudingan telah merugikan anggotanya. Meski begitu, delapan anggota Koperasi BLN Salatiga telah mengajukan gugatan class action di Pengadilan Negeri Salatiga, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Tim kuasa hukum anggota BLN, Nirwan Kusuma, menyatakan bahwa pelayangan gugatan tersebut karena adanya keputusan sepihak dari koperasi. Utamanya terkait konversi program keanggotaan yang merugikan.
“Para klien kami merasa di rugikan atas kebijakan internal koperasi yang tidak di sepakati sebelumnya. Karena itu, kami tempuh jalur hukum,” jelas Nirwan.
BACA JUGA: Investasi Bodong Marak, LPS Imbau Masyarakat Tak Tertipu
Satreskrim Polresta Solo menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas dugaan penipuan berkedok investasi ini. Termasuk menjalin koordinasi aktif dengan jajaran kepolisian di wilayah lain.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam memilih skema investasi. Juga memastikan legalitas badan usaha yang menawarkan keuntungan finansial. (*)