“Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegasnya.
Kasatreskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana menambahkan, sebelum melakukan aksi, tersangka TI dan DPP sempat bertemu untuk merencanakan pencurian di konter HP milik korban.
Saat itu, tersangka DPP mengaku membutuhkan uang kepada TI. Karena sama-sama memiliki motivasi ekonomi, keduanya kemudian menjalankan rencana tersebut pada Kamis 6 Agustus 2026 sekitar pukul 03.00 WIB.
Awalnya, tersangka TI datang ke konter dengan berpura-pura hendak membeli HP. Sekitar dua menit kemudian, tersangka DPP datang dan ikut memilih HP untuk mengalihkan perhatian korban.
DPP pernah mengenal korban karena keduanya sama-sama membuka usaha.
BACA JUGA: Pencurian Beruntun Sasar Rumah Ibadah di Getasan Semarang, Polisi Masih Buru Pelaku
Saat korban lengah, tersangka DPP memukul bagian belakang kepala Chandra menggunakan palu. Pukulan tersebut membuat korban tersungkur dan jatuh ke lantai konter.
Setelah korban terjatuh, tersangka TI mengambil palu yang sama dan memukul kepala korban sebanyak lima kali.
“Mungkin pukulan itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia,” jelas AKP Bodia.
Setelah korban tidak berdaya, kedua tersangka mengambil sejumlah telepon genggam dari etalase konter. Mereka kemudian memasukkan HP tersebut ke dalam kantong plastik yang telah di siapkan.
Kedua tersangka juga mencabut tiga kamera CCTV dari konter, terdiri atas dua CCTV di dalam ruangan dan satu CCTV di luar.
Setelah itu, para tersangka membawa HP hasil curian dan CCTV tersebut. Berdasarkan keterangan tersangka, CCTV kemudian di buang ke sungai dan hingga kini masih dalam pencarian.
Kedua tersangka selanjutnya kembali ke konter untuk membersihkan percikan darah menggunakan cairan pembersih lantai.
“Selanjutnya tersangka membawa jenazah ke mobil korban dan kabur ke arah Gubug,” tandas AKP Bodia. (*)
Editor: Farah Nazila





