Menurutnya, banyak korban yang menginvestasikan uang dalam jumlah besar, mulai dari ratusan juta rupiah. “Ini ada yang Rp250 juta, ada yang Rp500 juta per orang itu,” ujarnya.
Ia juga mengungkap sebagian korban merupakan PNS yang telah menabung selama puluhan tahun untuk masa pensiun.
“Jadi ada uang yang dia tabung selama 30 tahun, setelah pensiun berharap nanti bisa untuk hari tuanya. Karena ada yang menjanjikan keuntungan, akhirnya dia investasikan ke situ,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai harapan. “Awalnya hanya satu kali mendapatkan, setelah itu enggak mendapatkan lagi. Ya stres, wong ratusan juta,” katanya.
Zainal mengungkap kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Bahkan, ada korban yang tidak berani kembali ke rumah akibat tekanan yang ia alami. Ia menambahkan, tekanan akibat kerugian tersebut membuat sejumlah korban mengalami stres berat.
“Korban yang saya dampingi saat ini mereka itu kasihan, ada yang enggak berani pulang ke rumah. Kasihan orang sampai stres sekali,” katanya.
Meski demikian, Zainal menyatakan para korban masih berharap dana mereka dapat kembali. Ia menyebut upaya hukum melalui pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menjadi jalan untuk mengembalikan kerugian korban.
Terlebih, kata Zainal, pada 2024 saldo milik Nicholas telah mencapai angka triliunan rupiah.
“Semua korban berharap untuk bisa kembali. Dan saya yakin asetnya masih ada itu. Makanya nanti polisi akan menjerat ke TPPU. Tahun 2024 saldonya Nicholas sudah sampai Rp3 triliun lebih,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





