SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum belasan korban investasi bodong Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) mengungkap kondisi para korban yang mengalami kerugian hingga miliaran rupiah, bahkan ada yang tidak berani pulang ke rumah akibat tekanan yang dialami.
Kuasa hukum korban, Zainal Abidin Petir, menyebut total kerugian dari 13 korban yang ia dampingi mencapai sekitar Rp2,9 miliar.
“Ini dari 13 orang kerugiannya itu kalau enggak salah Rp2,9 miliar. Dari sekian yang sudah terhimpun itu pokoknya hampir Rp4 miliar itu yang sudah terhimpun,” ujarnya saat beritajateng.tv hubungi, Rabu, 25 Maret 2026.
Pihaknya juga menyebut secara keseluruhan, dugaan pengumpulan dana masyarakat dalam kasus BLN mencapai angka yang jauh lebih besar, mencapai Rp4 triliun.
BACA JUGA: Kasus Naik Penyidikan, Kuasa Hukum Korban Koperasi BLN Desak Polisi Tak Ragu Tangkap Nicholas
Zainal mengungkap para korban tertarik berinvestasi karena iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat. “Bujuk rayunya luar biasa. Misalnya Rp120 juta, nanti dalam waktu 24 bulan akan mendapatkan dua kali lipatnya. Semuanya tertarik pasti,” ujarnya.
Ia menyebut skema investasi tersebut ditawarkan dalam beberapa paket, salah satunya program bernama SiPintar. “Kalau setor dalam waktu 24 bulan itu akan mendapatkan 200 persen keuntungannya. Sangat menggiurkan,” tutur Zainal.
Menurutnya, tidak hanya masyarakat umum, sejumlah kalangan terdidik hingga aparat juga turut menjadi korban.
“Banyak profesor juga yang kena, cuma malu dia tidak mau menyampaikan. Ada yang profesor, kemudian ada juga anggota TNI maupun Polri yang kena,” ungkap Zainal.
Ada Korban Koperasi BLN dari Pensiunan PNS, Uang Puluhan Tahun Kerja Raib
Zainal menyebut sebagian korban yang ia dampingi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pensiunan dan aparatur sipil negara (ASN) yang menginvestasikan tabungan mereka.
“Ini seorang tenaga kesehatan pensiunan, kemudian uangnya ratusan juta diinvestasikan ke situ. Setelah diinvestasikan ternyata ditipu,” katanya.
Menurutnya, banyak korban yang menginvestasikan uang dalam jumlah besar, mulai dari ratusan juta rupiah. “Ini ada yang Rp250 juta, ada yang Rp500 juta per orang itu,” ujarnya.
Ia juga mengungkap sebagian korban merupakan PNS yang telah menabung selama puluhan tahun untuk masa pensiun.
“Jadi ada uang yang dia tabung selama 30 tahun, setelah pensiun berharap nanti bisa untuk hari tuanya. Karena ada yang menjanjikan keuntungan, akhirnya dia investasikan ke situ,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, keuntungan yang dijanjikan tidak terealisasi sesuai harapan. “Awalnya hanya satu kali mendapatkan, setelah itu enggak mendapatkan lagi. Ya stres, wong ratusan juta,” katanya.
Zainal mengungkap kondisi korban saat ini sangat memprihatinkan. Bahkan, ada korban yang tidak berani kembali ke rumah akibat tekanan yang ia alami. Ia menambahkan, tekanan akibat kerugian tersebut membuat sejumlah korban mengalami stres berat.
“Korban yang saya dampingi saat ini mereka itu kasihan, ada yang enggak berani pulang ke rumah. Kasihan orang sampai stres sekali,” katanya.
Meski demikian, Zainal menyatakan para korban masih berharap dana mereka dapat kembali. Ia menyebut upaya hukum melalui pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dapat menjadi jalan untuk mengembalikan kerugian korban.
Terlebih, kata Zainal, pada 2024 saldo milik Nicholas telah mencapai angka triliunan rupiah.
“Semua korban berharap untuk bisa kembali. Dan saya yakin asetnya masih ada itu. Makanya nanti polisi akan menjerat ke TPPU. Tahun 2024 saldonya Nicholas sudah sampai Rp3 triliun lebih,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





