Oleh karena itu, lanjutnya, pencabutan laporan ini merupakan bentuk komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan itikad baik.
“Kami menyadari bahwa tindakan yang telah pengadu lakukan dapat menimbulkan dampak hukum bagi pihak teradukan maupun perusahaan. Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan niat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan adil,” pungkasnya.
BACA JUGA: Masih Trauma, Korban Pelecehan oleh Oknum Manajer BUMN Belum Bisa Beri Keterangan
Sebelumnya, mahasiswi asal Semarang, H, membuat laporan ke Polrestabes Semarang pada Rabu, 20 November 2024 lalu. Ia melaporkan dugaan pelecehan seksual yang ia alami saat magang di salah satu perusahaan BUMN di Semarang.
Menteri BUMN, Erick Thohir bahkan telah memberikan atensinya terhadap kasus ini. Ia mengutuk keras dugaan pelecehan seksual yang karyawannya lakukan. (*)
Editor: Farah Nazila