Hukum & Kriminal

Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Kuasa Hukum: Kesalahpahaman Semata

×

Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Kuasa Hukum: Kesalahpahaman Semata

Sebarkan artikel ini
Dosen Unnes | Ilustrasi pelecehan seksual. (ant)
Ilustrasi pelecehan seksual. (ant)

Oleh karena itu, lanjutnya, pencabutan laporan ini merupakan bentuk komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan itikad baik.

“Kami menyadari bahwa tindakan yang telah pengadu lakukan dapat menimbulkan dampak hukum bagi pihak teradukan maupun perusahaan. Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dan niat untuk menyelesaikan persoalan ini secara damai dan adil,” pungkasnya.

BACA JUGA: Masih Trauma, Korban Pelecehan oleh Oknum Manajer BUMN Belum Bisa Beri Keterangan

Sebelumnya, mahasiswi asal Semarang, H, membuat laporan ke Polrestabes Semarang pada Rabu, 20 November 2024 lalu. Ia melaporkan dugaan pelecehan seksual yang ia alami saat magang di salah satu perusahaan BUMN di Semarang.

Menteri BUMN, Erick Thohir bahkan telah memberikan atensinya terhadap kasus ini. Ia mengutuk keras dugaan pelecehan seksual yang  karyawannya lakukan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan