Jateng

Korupsi Kredit BPR BKK Tuntang: Kejari Semarang Kembalikan Rp410 Juta ke Kas Negara

×

Korupsi Kredit BPR BKK Tuntang: Kejari Semarang Kembalikan Rp410 Juta ke Kas Negara

Sebarkan artikel ini
kejari semarang kasus korupsi
Kepala Kejari Kabupaten Semarang, Ismail Fahmi, melakukan penyerahan uang Rp410 juta tersebut kepada Direktur Utama PT BPR BKK Ungaran, Budi Santoso di aula kantor Kejari Kabupaten Semarang, Ambarawa, Rabu 4 Juni 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)
BACA JUGA: Tak Ajukan Eksepsi, Mbak Ita Ingin Sidang Cepat Selesai

Putusan ini juga menyatakan uang pengganti kerugian ini untuk di kembalikan kepada Kas Negara (Cq BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang). Pengembalian tersebut pun melalui Direksi Utama PT BPR BKK Ungaran.

“Selanjutnya terhadap uang sejumlah Rp 410 juta ini harus di setorkan ke rekening BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang. Melalui saksi Budi Santoso, selaku Dieksi Utama PT BPR BKK Ungaran,” jelas Fahmi kepada awak media. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan