BACA JUGA: Tak Ajukan Eksepsi, Mbak Ita Ingin Sidang Cepat Selesai
Putusan ini juga menyatakan uang pengganti kerugian ini untuk di kembalikan kepada Kas Negara (Cq BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang). Pengembalian tersebut pun melalui Direksi Utama PT BPR BKK Ungaran.
“Selanjutnya terhadap uang sejumlah Rp 410 juta ini harus di setorkan ke rekening BPR BKK Ungaran Cabang Tuntang. Melalui saksi Budi Santoso, selaku Dieksi Utama PT BPR BKK Ungaran,” jelas Fahmi kepada awak media. (*)
Editor: Farah Nazila