SEMARANG, beritajateng.tv – Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminudin, hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.
Sidang lanjutan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin, 14 Juli 2025. Iswar memasuki ruang sidang diikuti Kepala Dinas Pariwisata Kota Semarang, Wing Wiyarso, yang juga menjadi saksi sidang kali ini.
“Sekarang saya bekerja di sektor swasta. Sebelumnya PNS. Sekarang pensiunan PNS Sekda Kota Semarang,” kata Iswar saat memperkenalkan diri dalam sidang, Senin, 14 Juli 2025.
Iswar memberikan keterangan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) saat Mbak Ita menjabat sebagai Wali Kota Semarang. Keterangan itu terkait dengan sejumlah proyek Pemerintah Kota Semarang yang tersorot dalam kasus dugaan korupsi ini.
BACA JUGA: Saksi Sebut Suami Mbak Ita Bocorkan Info Bapenda Semarang di TO KPK
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Iswar menjelaskan mekanisme penganggaran di Pemerintah Kota Semarang, termasuk proses pengajuan anggaran pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar dalam Perubahan APBD Tahun 2023.
Iswar yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), mengungkapkan bahwa Mbak Ita memimpin pembahasan perubahan anggaran.
“Rapat TAPD membahas perubahan anggaran 2023 dipimpin langsung oleh Bu Ita pada saat itu,” kata Iswar.
Ia menegaskan bahwa anggaran pengadaan meja dan kursi SD memang dimasukkan dalam perubahan APBD di tahun tersebut.
Wakil Wali Kota Semarang itu mengungkapkan bahwa ia tidak mendapatkan laporan secara resmi dari bawahan terkait proyek yang pengerjaannya berlangsung di kecamatan-kecamatan di Semarang.
“Kalau itu saya tidak pernah mendengar karena itu kan ramai di diskusi-diskusi di tingkat bawah saja tapi secara resmi tidak ada laporan secara khusus,” jelas Iswar.