Jateng

Kota Lama Terancam Tenggelam di Tahun 2045, DPU Semarang: Kondisi Masih Terkendali

×

Kota Lama Terancam Tenggelam di Tahun 2045, DPU Semarang: Kondisi Masih Terkendali

Sebarkan artikel ini
Kota Lama Terancam Tenggelam di Tahun 2045, DPU Semarang: Kondisi Masih Terkendali
Kondisi banjir di Kota Lama Semarang tahun 2021 silam. (Doc. Humas)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kawasan Kota Lama Semarang kembali menjadi perbincangan publik setelah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Tengah merilis prediksi bahwa wilayah bersejarah itu berpotensi tenggelam jadi laut pada 2045.

Namun Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa prediksi tersebut belum memiliki dasar kajian resmi dan kondisi Kota Lama hingga kini masih aman serta terkendali.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Semarang, Suwarto, menyampaikan bahwa pemerintah terus melakukan berbagai langkah mitigasi untuk menjaga wilayah pesisir tetap stabil.

Salah satunya ialah penanaman mangrove bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan dukungan program Mageri Segoro dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Kami belum tahu dasar kajiannya seperti apa. Selama tanggul laut dan seluruh pompa berfungsi baik, kondisi pesisir masih bisa tertangani dan tidak sampai benar-benar tenggelam,” jelasnya.

Saat ini, kata Suwarto, seluruh pompa utama di kawasan Tenggang dan Seringin sudah ganti dan terpasang dengan kapasitas optimal. Pemasangan tersebut langsung oleh Kementerian PUPR untuk memperkuat perlindungan kawasan pesisir yang menjadi daerah langganan rob.

“Pompa sudah terpasang semua. Di Seringin ada empat, di Tenggang juga empat. Tinggal melengkapi kekurangannya,” tambahnya.

Meski demikian, Suwarto tidak menampik bahwa penurunan muka tanah masih menjadi tantangan serius. Angka land subsidence di Semarang berada pada kisaran 5–10 sentimeter per tahun.

BACA JUGA: Pantura Jateng Masuk Zona Kritis, WALHI: Kota Lama Semarang Bisa Jadi Laut pada 2045

Pengurangan penggunaan air tanah menjadi langkah penting untuk menekan laju penurunan tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa izin pengambilan air tanah kini menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Untuk menjaga penurunan tanah ya harus kurangi pengambilan air tanah. Tapi izinnya bukan di pemerintah kota. Dulu di provinsi, sekarang sudah di kementerian,” ujarnya.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan