Scroll Untuk Baca Artikel
JatengNews Update

KPID Jateng Temukan 1.534 Potensi Pelanggaran Isi Siaran

×

KPID Jateng Temukan 1.534 Potensi Pelanggaran Isi Siaran

Sebarkan artikel ini
KPID Jateng
Ilustrasi. (KPID Jateng)

“Perkembangan kreativitas isi siaran selalu berkembang dinamis, sementara regulasi kita sudah uzur. Banyak persoalan kekinian yang belum terjawab oleh P3SPS yang ditetapkan pada 2012,” jelasnya.

Ari mencontohkan adanya keberatan dari masyarakat terkait banyaknya konten film streaming berkategori dewasa, namun dipromosikan melalui televisi pada jam tayang anak.

Akibatnya anak terdorong untuk mengakses konten streaming yang tidak sesuai kategori usianya. Ketentuan iklan saat ini tidak melarang hal tersebut selama konten promosi tidak menampilkan adegan dewasa, namun iklan tersebut dapat dianalogikan sebagai tindakan mempromosikan produk dewasa pada jam tayang anak. “Jelas tidak sesuai dengan agenda membangun siaran ramah anak”, tegas Ari.

Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia menambahkan, KPID dituntut untuk memaknai P3SPS secara lebih progresif. “Kita tampung banyak masukan, ada kegelisahan atas konten siaran yang tidak sesuai kepantasan umum, tapi ternyata belum ada ketentuan yang jelas dalam regulasi,” ungkapnya.

Aulia juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan KPID melakukan penindakan isi siaran berdasarkan pada aspirasi masyarakat dan asas-asas umum etika penyiaran jika menghadapi permasalahan yang belum diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku saat ini.

“Semangatnya adalah melindungi masyarakat dari dampak buruk, dan mendorong isi siaran lebih bermanfaat,” katanya. (RI)

Tinggalkan Balasan