SEMARANG, 20/1 (beritajateng.tv) – Potensi pelanggaran isi siaran di televisi dan radio masih tinggi. Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng mencatat sepanjang tahun 2021, terdapat 1.534 temuan potensi pelanggaran. Temuan tersebut meningkat dibandingkan tahun 2020 sebanyak 1.410 temuan.
Persebaran temuan tiap bulan menunjukkan jumlah yang fluktuatif. Namun jika dilihat dari perspektif kategori temuan, menunjukkan beberapa jenis temuan yang dominan, yaitu kategori perlindungan anak dan kekerasan.
Beberapa temuan kategori anak misalnya muatan kekerasan, seksualitas, dan mistik pada jam siar anak; pemberitaan tentang anak sebagai pelaku dan korban kriminalitas tidak disamarkan identitasnya; adegan berbahaya yang diperankan oleh anak; dan program dewasa yang melibatkan anak.
Adegan kekerasan banyak muncul dalam bentuk kata-kata kasar dan perundungan, perilaku penindasan di tayangan fiksi, dan liputan peristiwa kekerasan yang pengambilan gambarnya terlalu vulgar dalam siaran jurnalistik.
Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng, Ari Yusmindarsih mengungkapkan, hasil pemantauan menjadi dasar dalam memberikan pembinaan bagi lembaga penyiaran. “Banyaknya temuan tidak selalu bisa sampaikan teguran satu per satu. Kita tekankan perbaikan secara umum agar siaran lebih edukatif dan ramah anak,” tegasnya.
Perlu Penyempurnaan Regulasi
Lebih lanjut Ari menekankan pentingnya penyempurnaan dalam regulasi isi siaran yang dapat diimplementasikan dalam bentuk revisi P3SPS.