Ketua KPID Jateng, Muhammad Aulia menambahkan, KPID dituntut untuk memaknai P3SPS secara lebih progresif. “Kita tampung banyak masukan, ada kegelisahan atas konten siaran yang tidak sesuai kepantasan umum, tapi ternyata belum ada ketentuan yang jelas dalam regulasi,” ungkapnya.
Aulia juga menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan KPID melakukan penindakan isi siaran berdasarkan pada aspirasi masyarakat dan asas-asas umum etika penyiaran jika menghadapi permasalahan yang belum diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku saat ini.
“Semangatnya adalah melindungi masyarakat dari dampak buruk, dan mendorong isi siaran lebih bermanfaat,” katanya. (RI)





