Misalkan, warga luar Kota Semarang tidak akan mendapatkan surat suara calon legislatif DPRD Kota Semarang.
“Mereka akan tahu dapat surat suara. Jadi, tidak ada lagi mereka yang salah nyoblos,” ujarnya.
Nanda menyebut, jumlah surat suara sudah penentuan setiap TPS yakni jumlah DPT di TPS setempat tambah dua persen. Sehingga, warga yang melakukan pindah memilih akan di plotting menyesuaikan jumlah DPT di TPS.
“Dari jumlah itu, terlayani sebanyak 19 ribu pemilih. Makanya ada pengurusannya H-30. Kalau penuh (di tempat mereka domisili), mereka tidak bisa nyoblos di situ, bisa di kelurahan atau kecamatan lain,” jelasnya.
Pada Pemilu 2019, Nanda membeberkan, ada 25 ribu pemilih yang mengajukan pindah memilih.
Kendalanya, mereka biasanya enggan memilih di lintas kecamatan di mana mereka berdomisili.
“Misalnya, di Kecamatan Tembalang. Tembalang banyak mahasiswa. Mereka geser ke Pedurungan. Ada yang tidak bisa,” Jelasnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah