Politik

KPU Jateng Beberkan Pindah Pemilih Tahap Kedua dan Daftar Pemilih Khusus, Ini Syarat-syaratnya

×

KPU Jateng Beberkan Pindah Pemilih Tahap Kedua dan Daftar Pemilih Khusus, Ini Syarat-syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pindah Pemilih
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 16 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah hendak mempertahankan target pemilih minimal sebesar 81 persen. Hal itu sebagaimana terucap oleh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro.

“Kalau kita masih pakai target nasional yaitu 79,5 persen. Tetapi kalau di Jawa Tengah, minimal kita mempertahankan yang dulu, 81 persen minimal,” ujar Paulus saat ditemui langsung di Kantor KPU Jateng, Selasa, 16 Januari 2024.

Sehingga, pihaknya gencar untuk memberikan fasilitas bagi masyarakat yang hendak melakukan pindah pemilih. Paulus menyebut, pindah pemilih pada Pemilu 2024 terbagi menjadi dua tahapan.

Adapun tahapan pertama yang berakhir pada Senin, 15 Januari pukul 23.59 WIB ditujukan dengan alasan menempuh pendidikan tinggi atau tugas belajar, pindah domisili, bekerja di luar domisili, sedang menjalani rehabilitas narkoba, dan penyandang disabilitas.

BACA JUGA: Sebut Mahasiswa Paling Banyak Urus Pindah Pemilih, KPU Jateng: Tak Ada TPS Lokasi Khusus di Kampus

Jadwal pindah pemilih tahap kedua

Paulus menuturkan, pindah pemilih tahap kedua akan berlangsung mulai tanggal 16 Januari 2024 hingga 7 Februari 2024. Tak seperti alasan pindah pemilih tahap pertama, Paulus menyebut ada 4 kondisi pindah pemilih yang diperbolehkan pada tahap kedua.

“Pindah pemilih (tahap kedua) itu hanya ada empat kategori, yaitu penugasan kerja, sakit, bencana alam, dan dalam tahanan atau rutan. Selain empat itu sudah tidak bisa. Jadi yang lain seperti kuliah itu sudah dibatasi, ya,” jelasnya.

Khusus bencana alam, Paulus menuturkan pihaknya telah mengantisipasi beberapa wilayah di Jawa Tengah yang rawan bencana. Antisipasi itu, lanjut Paulus, telah menggandeng BPBD Provinsi Jawa Tengah dan BPBD Kabupaten/Kota.

“Bencana alam itu kan harus mengungsi, yang kita antisipasi di Jawa Tengah itu ada kawasan Merapi seperti Kabupaten Magelang, Boyolali, dan Klaten. Kita perintahkan KPU kabupaten tersebut untuk berkoordinasi dengan BPBD, kira-kira titik mana yang akan terkena dampak dan titik pengungsiannya di mana,” jelas Paulus.

Kendati telah melakukan antisipasi, KPU Jateng berharap bencana alam tak akan terjadi sehingga pencoblosan bisa berlangsung sebagaimana mestinya.

“Semoga tidak terjadi bencana di wilayah Merapi. Kita juga mengantisipasi yang langganan banjir dan yang ada pengungsian,” terangnya.

BACA JUGA: Tidak Lengkap Lima, Ini Rincian Surat Suara Bagi Peserta Pemilu Pindah Pemilih di Jateng

Daftar pemilih khusus

Lebih lanjut, Paulus juga mengantisipasi daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

“DPK itu kategorinya orang yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, tapi dia punya e-KTP. DPK bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-nya. Ia bisa menggunakan hak pilihnya mulai jam 12 hingga 1 siang, selama ketersediaan surat masih ada. Kalau tidak ada, nanti geser ke TPS sebelahnya, yang penting masih dalam wilayah itu,” terang Paulus.

Tak ingin hoaks 2019 yang mana ramai kabar DPK bisa menyoblos di mana pun hanya bermodalkan e-KTP, Paulus menegaskan DPK hanya bisa memilih di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP masing-masing.

“Ini mohon sosialisasikan bahwa tahun 2019 lalu banyak sekali hoaks kalau e-KTP bisa untuk nyoblos di mana pun. Perlu kita luruskan bahwa itu hanya di TPS yang sesuai dengan alamat tercantum di e-KTP, dan DPK tetap mendapat lima surat suara,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp