“Daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL beserta foto diri terbaru bakal calon yang ada tanda tangan ketua umum partai politik dan sekretaris partai politik pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah,” ujarnya dalam surat edaran.
Tahapan Pendaftaran Bacaleg DPRD Jateng
Paulus mengatakan, KPU Jateng akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada parpol bila isian data dan dokumen persyaratan tidak lengkap. Dokumen fisik juga akan dikembalikan jika surat pengajuan daftar bakal calon tidak benar.
BACA JUGA: Bawaslu Putuskan KPU Jateng Tak Langgar Administrasi saat Verifikasi Bakal Calon DPD RI
Berikut tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi Jateng seperti tercantum dalam akun Instagram resmi KPU Jateng :
1 Mei – 14 Mei 2023 : Pengajuan bakal calon
15 Mei – 23 Juni 2023 : Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon
26 Juni – 9 Juli 2023 : Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon
10 Juli – 6 Agustus 2023 : Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon
Partai politik peserta Pemilu bisa melakukan pendaftaran bakal calon di Kantor KPU Jateng, Jalan Veteran No I A Semarang. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto