Politik

KPU Jateng Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Jateng Mulai 1 Mei

×

KPU Jateng Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Jateng Mulai 1 Mei

Sebarkan artikel ini
pendaftaran caleg
Ilustrasi Pemilu 2024. (freepik.com)

“Daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL beserta foto diri terbaru bakal calon yang ada tanda tangan ketua umum partai politik dan sekretaris partai politik pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah,” ujarnya dalam surat edaran.

Tahapan Pendaftaran Bacaleg DPRD Jateng

Paulus mengatakan, KPU Jateng akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada parpol bila isian data dan dokumen persyaratan tidak lengkap. Dokumen fisik juga akan dikembalikan jika surat pengajuan daftar bakal calon tidak benar.

BACA JUGA: Bawaslu Putuskan KPU Jateng Tak Langgar Administrasi saat Verifikasi Bakal Calon DPD RI

Berikut tahapan pencalonan anggota DPRD Provinsi Jateng seperti tercantum dalam akun Instagram resmi KPU Jateng :

1 Mei – 14 Mei 2023 : Pengajuan bakal calon
15 Mei – 23 Juni 2023 : Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon
26 Juni – 9 Juli 2023 : Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon
10 Juli – 6 Agustus 2023 : Verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon

Partai politik peserta Pemilu bisa melakukan pendaftaran bakal calon di Kantor KPU Jateng, Jalan Veteran No I A Semarang. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan