Politik

KPU Jateng Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Jateng Mulai 1 Mei

×

KPU Jateng Buka Pendaftaran Bacaleg DPRD Jateng Mulai 1 Mei

Sebarkan artikel ini
pendaftaran caleg
Ilustrasi Pemilu 2024. (freepik.com)

SEMARANG, beritajateng.tv – KPU Provinsi Jawa Tengah membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Jateng dalam Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Pendaftaran Bacaleg DPRD Jateng harus melalui partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Melalui unggahan resmi pada akun Instagram @kpujateng, pendaftaran Bacaleg DPRD Jateng buka selama 14 hari, terhitung sejak tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Pendaftaran Bacaleg DPRD Jateng ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD, Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro melalui surat pengumuman bernomor 484/PL.01.4-Pu/33/2023 tentang Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD pada Pemilu Serentak 2024, menyebutkan sejumlah ketentuan dalam pendaftaran tersebut.

BACA JUGA: Targetkan Anak Muda Bijak Memilih, KPU Jateng Luncurkan Aplikasi Virtu dan Votecast

Ia menuturkan bahwa parpol peserta Pemilu 2024 dapat mengajukan Bacaleg anggota DPRD Jateng apabila telah memperoleh persetujuan dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau nama lain yang sah. Selain itu, parpol juga perlu untuk mengirimkan data dan dokumen persyaratan melalui aplikasi Silon.

Pengajuan Bacaleg DPRD Jateng oleh parpol peserta Pemilu 2024 dalam bentuk fisik. Selain itu, dokumen disampaikan langsung ke Kantor KPU Jateng dan pendaftar mengunggah secara online pada aplikasi Silon.

BACA JUGA: Tak Terpengaruh Putusan PN Jakarta Pusat, KPU Jateng Terus Matangkan Persiapan Pemilu 2024

“Daftar bakal calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON-PARPOL beserta foto diri terbaru bakal calon yang ada tanda tangan ketua umum partai politik dan sekretaris partai politik pada kepengurusan tingkat provinsi atau nama lain yang sah,” ujarnya dalam surat edaran.

Tahapan Pendaftaran Bacaleg DPRD Jateng

Paulus mengatakan, KPU Jateng akan mengembalikan dokumen pengajuan bakal calon kepada parpol bila isian data dan dokumen persyaratan tidak lengkap. Dokumen fisik juga akan dikembalikan jika surat pengajuan daftar bakal calon tidak benar.

BACA JUGA: Bawaslu Putuskan KPU Jateng Tak Langgar Administrasi saat Verifikasi Bakal Calon DPD RI