SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, menyampaikan bahwa KPU siap memfasilitasi kampanye Pilkada Jateng 2024 melalui iklan di media massa cetak maupun elektronik.
Kampanye ini akan berlangsung 14 hari terakhir sebelum masa tenang, dengan penayangan iklan di televisi, radio, dan media cetak.
“Kami tayangkan selama 14 hari terakhir sebelum masa tenang di televisi nasional, televisi lokal, radio, dan media cetak. Itu yang kami lakukan,” ujar Handi, Minggu, 11 November 2024.
BACA JUGA: Ahmad Luthfi Respons Video Dukungan Prabowo di Pilgub: Beliau Ketua Parpol, Jelas Dukung Kami
Handi menjelaskan bahwa KPU di tiap kabupaten dan kota di Jawa Tengah juga akan menjalankan fasilitasi kampanye tersebut. Anggaran yang tersedia dianggap mencukupi untuk pelaksanaan iklan kampanye di daerah.
Untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, KPU telah menetapkan aturan khusus, seperti ukuran dan jumlah iklan di media cetak serta durasi spot di televisi.
“Karena itu fasilitasi, tentu ada keputusan untuk pembatasan. Misalnya, media cetak memiliki batas ukuran dan jumlah, sementara televisi terkait spot dan durasi iklan sesuai keputusan kami,” paparnya.
Materi iklan kampanye dari paslon
Handi mengatakan bahwa materi iklan kampanye berasal dari pasangan calon (paslon). Jika terdapat visual orang-orang tanpa hak pilih seperti anggota TNI/Polri, lanjut Handi, KPU akan mengambil tindakan.
“Jika ditemukan materi yang berpotensi menimbulkan masalah, kami pastikan untuk mengoreksi atau menyensor sebelum tayang,” tegas Handi.
Peraturan mengenai jumlah penayangan iklan kampanye di media massa teratur dalam Peraturan KPU RI Nomor 13 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, paslon hanya boleh menayangkan iklan dengan ketentuan maksimal satu halaman per hari di media cetak, 10 spot berdurasi 30 detik di televisi, dan 10 spot berdurasi 60 detik di radio.
Kampanye Pilkada Jateng 2024 melalui media massa cetak dan elektronik jadwalnya berlangsung pada 10-23 November 2024.
“Untuk Jawa Tengah, kampanye akan menyesuaikan anggaran. Yang penting tidak melampaui batas yang KPU RI tentukan,” tandas Handi. (*).




