Sementara, kata dia, empat lainnya masing-masing adalah sekretaris PPS, PPS, KPPS, dan PPK.
“Sesungguhnya kalau KPPS kita itu pada hari H alhamdulillah tidak ada yang meninggal, justru meninggal setelah pemungutan suara, yaitu tanggal 28,” ungkapnya.
BACA JUGA: Imbau Tukang Becak dan Warga, KPU Blora: Pilihlah Pemimpin Berdasar Visi-Misi, Jangan Karena Uang
Dari lima petugas badan adhoc yang meninggal, lanjut Mey, seorang PPS meninggal dunia saat hari pemungutan suara karena kecelakaan.
“Semuanya itu [meninggal] karena sakit, [ada] satu itu [meninggal] karena kecelakaan ketika sedang mengantar kotak suara. Jadi pada hari H meninggal satu orang dari PPS kita karena sedang mengantar kotak suara,” beber Mey.
Lebih lanjut, Mey mengungkap KPU RI bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan santunan kepada petugas badan adhoc yang berpulang maupun sakit.
“Di bulan November, kami ada instruksi dari Kemenkeu dan KPU RI untuk bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun sebelumnya kami gunakan santunan dari kami sendiri. Jadi itu langsung kami jalankan, kami kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk bisa memberi santunan kepada [petugas] badan adhoc kami, baik meninggal maupun sakit,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi