Politik

KPU Jawa Tengah Sebut Masukan Masyarakat Bisa Gugurkan Bacaleg, Ini Alasan dan Contohnya

×

KPU Jawa Tengah Sebut Masukan Masyarakat Bisa Gugurkan Bacaleg, Ini Alasan dan Contohnya

Sebarkan artikel ini
putusan mk sistem pemilu | pelanggaran pemilu | masukan KPU | DCS DPR Jateng III | keterwakilan perempuan | pindah pemilih | Gubernur Jateng
Ilustrasi pilkada. (Foto: Freepik)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah (Jateng) baru saja menetapkan sebanyak 1.476 nama bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Jateng dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024. Hingga kini, KPU Jateng masih menanti masukan dari masyarakat terkait DCS yang telah pihaknya umumkan.

Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro menyebut, tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap DCS sangat penting sebelum nantinya Bacaleg ditetapkan pada Daftar Calon Tetap (DCT).

Bahkan, menurut Paulus, masukan dari masyarakat bisa menentukan nasib Bacaleg. Bila ada masukan atau laporan masyarakat yang dapat terbukti kebenarannya, maka Bacaleg bisa KPU nyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Tentunya, hal itu membuat mereka gagal mengikuti kontestasi Pemilu 2024 mendatang.

“Tanggapan masyarakat berpengaruh terhadap sukses atau gagalnya Caleg, begitu,” ujar Paulus saat beritajateng.tv hubungi melalui sambungan telepon, Rabu sore, 23 Agustus 2023.

BACA JUGA: Soroti Dilema Bacaleg Perempuan, KPU Jateng: Parpol Tergopoh-gopoh Cari Kader Perempuan untuk Penuhi Kuota 30 Persen

Contoh masukan masyarakat ke KPU yang bisa gugurkan bacaleg

Masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan kepada KPU terkait DCS. Hal yang dapat masyarakat komplain salah satunya terkait profesi Bacaleg yang mensyaratkan harus mundur sebelum mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Paulus menyebut, jika ada Bacaleg DPRD Provinsi Jateng yang masih berstatus sebagai ASN, anggota TNI/Polri, pegawai di BUMN/BUMD, serta kepala daerah dan perangkat desa, masyarakat bisa melaporkannya kepada KPU Jateng.

“Yang utama terkait persyaratan, jika ada profesi yang memang mensyaratkan harus mundur ketika mencalonkan seperti TNI/Polri, ASN, BUMN, BUMD, Kepala Daerah, Kepala Desa, perangkat desa, dan lain-lainnya yang dilarang. Mana kala ada masyarakat yang mengetahui si A itu ternyata pegawai BUMD kok nyalon DPRD dan belum mengundurkan diri, nah itu bisa mereka laporkan kepada KPU,” tegasnya.

Selain profesi, mantan narapidana yang bebas sebelum lima tahun pun dapat publik laporkan kepada KPU. Sebab dari persyaratannya, mantan napi hanya boleh mencalonkan diri asal masa hukumannya kurang dari lima tahun dan telah bebas minimal lima tahun.

“Atau misalkan ada mantan narapidana yang masa hukumannya lima tahun lebih, tapi bebasnya sebelum lima tahun. Itu kan juga kita kadang-kadang kalau tidak ada pengakuan butuh masukan dari masyarakat,” beber Paulus.

BACA JUGA: KPU Jateng Umumkan 1.476 DCS DPRD Jateng, Masyarakat Bisa Beri Masukan, Catat Tanggalnya!

Prosesur pelaporan terkait Bacaleg ke KPU Jateng

Terkait prosedurnya, masyarakat dapat memberi masukan beserta bukti yang relevan. Nantinya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap partai politik pengusung. Selanjutnya, KPU akan menentukan status Bacaleg, baik Memenuhi Syarat (MS) ataukah Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Jadi mekanismenya ketika ada pendapat masyarakat KPU akan mengklarifikasi pada parpolnya, nanti parpol yang akan memverifikasi ke Calegnya,” ujar Paulus.

Paulus menambahkan, Bacaleg dapat tertetapkan sebagai TMS apabila ada laporan dan bukti dari masyarakat yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan terbukti tidak memenuhi persyaratan.

“Nanti setelah itu, apakah hasil verifikasi itu masukan itu benar, dan Caleg itu TMS, atau masukan itu tidak benar, sehingga caleg itu MS. Kalau TMS akan ada penggantian, tapi masukan tidak benar dan calon itu MS maka tetap jalan seperti ini,” tandasnya.

Lebih lanjut, Paulus mengungkap bahwa saat ini KPU Jateng belum menerima tanggapan dan masukan apa pun dari masyarakat terkait DCS. Pihaknya masih akan terus menunggu masukan dari masyarakat hingga 28 Agustus 2023. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp