Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

KPU Kota Semarang Buka Pendaftaran KPPS, Ini Kriteria dan Persyaratannya

×

KPU Kota Semarang Buka Pendaftaran KPPS, Ini Kriteria dan Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Sidang Semarang | KPU Kota Semarang Buka Pendaftaran KPPS, Ini Kriteria dan Persyaratannya
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada 2024 mulai 17 – 28 September 2024.

Pendaftaran KPPS Kota Semarang berlangsung di wilayah kerja masing-masing panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan.

Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini mengatakan, aturan dan persyaratan KPPS sama seperti pada Pemilu 2024 lalu.

BACA JUGA: Video KPU Kota Semarang Rekam Data Napi Perempuan Jelang Pilkada

Antara lain, berusia paling rendah 17 tahun dan paling tinggi 55 tahun. Calon KPPS tidak boleh menjadi anggota partai politik, berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat. Harus sehat jasmani dan rohani, dan tidak pernah di pidana lima tahun atau lebih.

Calon KPPS harus mengumpulkan seluruh berkas pendaftaran kepada PPS meliputi surat pendaftaran, fotokopi KTP, fotokopi ijazah, daftar riwayat hidup, dan pas foto.

Selain itu, calon KPPS menyertakan sejumlah surat pernyataan yang perlu sesuai persyaratan.

“Pendaftaran itu, mereka mengumpulkan seluruh berkas yang di persyaratkan ke PPS atau tingkat kelurahan. Berkas itu akan di verifikasi oleh PPS,” papar Zaini, Rabu 18 September 2024.

Rincian Kebutuhan KPPS

Zaini menyebut, kebutuhan KPPS untuk setiap tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak tujuh orang. Di Kota Semarang, ada 2.358 TPS pada Pilkada 2024 mendatang. Sehingga, kebutuhan KPPS sebanyak 16.506 orang.

Apabila dalam satu TPS terdapat pendaftar lebih dari tujuh orang, akan ada seleksi melalui cek berkas dan kemampuan.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan