Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

KPU Kota Semarang Buka Pendaftaran KPPS, Ini Kriteria dan Persyaratannya

×

KPU Kota Semarang Buka Pendaftaran KPPS, Ini Kriteria dan Persyaratannya

Sebarkan artikel ini
Sidang Semarang | KPU Kota Semarang Buka Pendaftaran KPPS, Ini Kriteria dan Persyaratannya
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. (Ellya/beritajateng.tv)

“Misal yang daftar 10, maka PPS tidak melakukan wawancara tapi melakukan cek berkas. Mana yang dipilih, sesuai juknisnya, ada beberapa kriteria,” sebutnya.

Kriteria tersebut, sambung Zaini, yakni menguasai IT dan mempunyai pengalaman. Pendaftar yang sempat menjadi KPPS pada pemilu lalu memiliki kesempatan besar untuk mendaftar kembali.

“Yang kemarin jadi KPPS saat pemilu boleh daftar kembali. Ini perekrutan dari awal. Tidak ada kaitan dengan KPPS pemilu kemarin. Cuma, yang pernah jadi penyelenggara KPPS kita utamakan,” jelasnya.

Kriteria selanjutnya, sebut dia, pendaftar yang sudah pernah menjadi petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) juga diutamakan. Menurutnya, mereka memiliki pengalaman menguasai wilayah saat melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit).

“Itu lebih kita utamakan. Rekrutmen di tingkat kelurahan. Di pengunguman ada silakan menghubungi PPS masing-masing kelurahan,” katanya.

Zaini menambahkan, honorarium KPPS pada pilkada ini memang berbeda dengan pemilu. Menurut Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022, honor KPPS pada Pemilu 2024 lalu, untuk ketua KPPS sebesar Rp 1,2 juta dan anggota KPPS sebesar Rp 1,1 juta.

Pada Pilkada 2024, honor ketua KPPS sebesar Rp 900 ribu dan anggota KPPS sebesar Rp 850 ribu. Masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 dimulai pada 7 November – 8 Desember 2024.

“Kami harap warga yang memenuhi syarat bisa berpartisipasi mendaftar jadi KPPS. Kami telah menginformasikan ke camat lurah untuk meneruskan informasi ini kepada masyarakat,” ucapnya. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan