BACA JUGA: KPU Buka Pendaftaran Badan Adhoc Pilwakot Semarang 2024, Begini Cara Daftarnya
“Alhamdulillah, situasinya stabil dan tidak ada yang mengajukan somasi atau demonstrasi ke KPU. Bahkan yang bersangkutan [Bambang Sri Wibowo] tidak menghadiri KPU,” tuturnya.
Sebelumnya, sistem Komandante juga terterapkan bagi caleg PDIP di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Salah satunya adalah caleg PDIP terpilih untuk DPRD Kota Semarang yang harus mundur setelah dianggap melanggar aturan internal partai.
“Dalam kasus di Kota Semarang, ada satu caleg yang partai minta mundur, yaitu Pak Bambang Sri Wibowo. Penggantinya nanti Pak Kusrin,” jelas Pilus. (*)




