JatengPolitik

KPU Tetapkan Dana Kampanye Maksimal Rp175 M, Kedua Paslon Pilgub Jateng Sudah Setorkan LADK

×

KPU Tetapkan Dana Kampanye Maksimal Rp175 M, Kedua Paslon Pilgub Jateng Sudah Setorkan LADK

Sebarkan artikel ini
Kampanye Iklan Handi Tri Ujiono, Ketua KPU jateng
Ketua KPU Jawa Tengah, Handi Tri Ujiono, saat beritajateng.tv jumpai di XXI Paragon, Kota Semarang, Jumat, 27 September 2024 malam. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Jawa Tengah, Akmalia membenarkan kedua paslon, baik Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sudah mengumpulkan LADK.

“Sudah, kemarin tanggal 24 terakhir ya untuk LADK. Meskipun masih ada perbaikan, di berikan waktu untuk perbaikan tanggal 25-28 September,” ucap Akmalia.

TONTON JUGA: Video Heboh Kapolda dan Pj Gubernur Tolak Salami Andika, Hendi: Situasinya Oke-oke Saja

Akmalia menuturkan, perbaikan itu meliputi format LADK, seperti lampiran yang harus besertakan soal dana kampanye.

“Contohnya ada rekening khusus, ada saldo di dalam rekening. Mungkin sudah ada sumbangan kampanye, entah itu barang/jasa atau berupa uang, kalau berupa uang harus dari rekening. Jadi kalau memang dibutuhkan perbaikan, diberikan waktu untuk perbaikan,” tandas Akmalia. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp