SEMARANG, beritajateng.tv – Muncul wacana Pemerintah RI berencana memblokir gim Roblox lantaran dianggap mengandung banyak konten kekerasan.
Sebelumnya, sejumlah menteri dan legislator menilai gim video seperti Roblox bisa merusak mental dan tingkah laku anak-anak.
Pakar Komunikasi dan Media Digital Universitas Katolik Soegijapranata (Unika), Paulus Angre Edvra, mengkritik wacana pemblokiran gim Roblox itu.
Ia menjelaskan, jika mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, pemutusan akses PSE bisa dilakukan jika sifatnya mendesak.
Keadaan mendesak itu, kata Edvra, berkaitan tentang terorisme, pornografi anak, dan konten yang meresahkan masyarakat maupun menganggu ketertiban umum.
Menurutnya tak adil jika alasan pemblokiran Robox mengaku pada konten yang menganggu ketertiban umum. Hal itu ia ungkap saat beritajateng.tv jumpai langsung di Gedung Albertus Unika, Rabu, 20 Agustus 2025 sore.
“Di poin ketiga, konten yang meresahkan dan mengganggu, kan tidak jelas ya, sangat luas spektrumnya. Kalau misalnya begitu, malah cenderung akan menjadi pasal karet gitu, yang nanti tergantung siapa ahli yang akan di hadirkan ketika pembahasan itu,” ujar Edvra.
BACA JUGA: Kukuhkan 27 Anggota Paskibraka, Walikota Semarang Dorong Anak Muda Cintai Produk Lokal
Jika ahli yang dihadirkan dalam pembahasan itu bukan orang yang menggeluti bidang literasi media, Edvra sangat yakin gim Roblox cenderung akan diblokir.
“Sebenarnya saya sebagai pendidik pun itu tidak menyarankan adanya pemblokiran, entah itu media sosial atau game, karena apa? Semangat literasi media adalah penanaman kemampuan, bukan pembatasan akses,” tegas dia.
Ia pun menegaskan pembatasan akses bisa melanggar Pasal 28 UUD 1945, terutama Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F, mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Edvra sebut Roblox tak mengandung kekerasan terhadap anak, ini alasannya
Pihaknya pun turut menyoroti gim Roblox yang diklaim mengandung kekerasan. Ia menilai, gim Roblox tak mengandung kekerasan terhadap anak yang merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
“Di UU itu, kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan atau penelantaran,” ucap dia.
Menurutnya, definisi kekerasan dalam UU itu menempatkan anak sebagai pihak pasif, sementara bermain gim justru melibatkan anak secara aktif. Ia justru fokus pada pengawasan orang tua saat anak bermain gim Roblox.
“Apakah nanti ada unsur kekerasan di dalam game? Ya nanti tergantung dari bagaimana parental control-nya, bimbingan dari orang tua, dan juga bagaimana sistem di game itu melindungi anak,” sambungnya.
Ia menambahkan, sebenarnya gim Roblox sudah memiliki banyak fitur perlindungan anak. Salah satunya adalah persyaratan pembuatan akun yang mengharuskan penggunanya berusia minimal 13 tahun atau usia remaja untuk mengakses fitur lebih luas.
“Di bawah 13 tahun ketika anak itu mendaftar di game, by default itu parental control-nya sudah aktif. Kemudian konten berbahaya, yang tidak layak untuk anak, sudah pasti game-nya sendiri blokir. Roblox pun juga sedang menguji coba verifikasi identitas usia,” paparnya.
BACA JUGA: Semarang Raih Predikat Tertinggi Penghargaan Kabupaten/Kota Layak Anak dari Kementerian PPPA
Edvra menduga, Roblox memakai teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk membuka fitur sesuai kelompok usia pemain.
“Sebenarnya dari game-nya itu sudah cukup aman secara sistem. Bahkan ada laman di website-nya yang menunjukkan bagaimana orang tua bisa setting game anaknya. Misalnya konten kekerasan tidak perlu ada, konten yang mengandung konten dewasa tidak perlu ada, parental control secara aktif,” jelasnya.
Jika pemerintah nekat memutus akses Roblox dengan melakukan pemblokiran, kata Edvra, justru hal itu akan merugikan anak-anak.
“Kalau misalnya pemerintah memutus akses ya, buat apa gitu? Karena kan dari game-nya sudah ada pengaturan dan kalau ini diputus 100 persen itu akan menghilangkan hak anak untuk bermain game,” pungkas Edvra. (*)
Editor: Farah Nazila





