Jateng

Kronologi 2 Staf WALHI Jateng Ditangkap Polrestabes Semarang: Tanpa Surat Penangkapan, Bingung Ditersangkakan

×

Kronologi 2 Staf WALHI Jateng Ditangkap Polrestabes Semarang: Tanpa Surat Penangkapan, Bingung Ditersangkakan

Sebarkan artikel ini
Amnesty Aktivis | WALHI Munif
Suasana unjuk rasa atas penangkapan Dera dan Munif di depan Mapolrestabes Semarang, Kamis, 27 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Menurut Bagas, proses pelaporan ke beberapa lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjalan normal. Namun sejak berada di Jakarta, pihak Dera mengaku mencurigai adanya pihak yang mengikuti mereka.

“Sesampainya di Semarang, kantor WALHI sudah dipantau aparat. Sekitar jam 4 atau jam 5 sore, polisi menangkap Dera dan Munif di kantor WALHI atas tuduhan penyebaran informasi bohong dan penghasutan,” kata Bagas.

Ia menilai penangkapan itu janggal, mengingat sehari sebelumnya Dera membantu warga menyampaikan laporan dugaan kriminalisasi. Bagas menyebut penangkapan tersebut tanpa prosedur yang benar.

“Mereka main tangkap saja tanpa surat penangkapan. Itu melanggar prosedur KUHAP,” ucapnya.

Staf WALHI Jateng, Dera dan Munif, tak pernah dapat panggilan sebagai saksi, langsung penetapan tersangka

Sementara itu, Tim Advokasi Suara Aksi, Nasrul Saktiar Dongoran, menyatakan penangkapan Dera dan Munif oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Semarang berlangsung secara sewenang-wenang. Ia menyoroti proses hukum yang pihaknya nilai tidak sesuai aturan.

“Penangkapan tanpa pernah ada panggilan sebagai saksi dan tanpa pernah polisi dengar keterangannya. Tiba-tiba langsung penetapan tersangka pada tanggal 24 November 2025,” kata Nasrul.

Ia menjelaskan bahwa kronologi penetapan tersangka dan waktu penangkapan tidak sinkron.

“Dera ditangkap pada 27 November 2025 atas penetapan tersangka di 24 November 2025. Artinya Dera lebih dulu ditetapkan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi. Ini bukti penangkapan sewenang-wenang,” ujar Nasrul.

BACA JUGA: Pantura Jateng Masuk Zona Kritis, WALHI: Kota Lama Semarang Bisa Jadi Laut pada 2045

Ia juga menunjukkan dokumen Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang terbit pada 14 November 2025. Nasrul menyebut hal ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kewajiban pemberitahuan SPDP.

“Dalam putusan MK, pemberian SPDP harus dalam waktu tujuh hari kepada terlapor. Dalam kasus ini, Dera tidak pernah ada pemeriksaan sebagai terlapor atau saksi, tetapi langsung polisi tangkap,” tegasnya.