Jateng

Kronologi 2 Staf WALHI Jateng Ditangkap Polrestabes Semarang: Tanpa Surat Penangkapan, Bingung Ditersangkakan

×

Kronologi 2 Staf WALHI Jateng Ditangkap Polrestabes Semarang: Tanpa Surat Penangkapan, Bingung Ditersangkakan

Sebarkan artikel ini
Amnesty Aktivis | WALHI Munif
Suasana unjuk rasa atas penangkapan Dera dan Munif di depan Mapolrestabes Semarang, Kamis, 27 November 2025. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Nasrul menyebut tindakan ini melanggar hukum acara pidana dan bertentangan dengan prinsip anti-penangkapan sewenang-wenang sebagaimana janji dalam revisi KUHAP.

“Jelas tindakan penyidik adalah asal main tangkap. Ini bentuk kriminalisasi terhadap pembela lingkungan dan pejuang HAM,” tambahnya.

Minta DPR hingga Presiden turun tangan, Nasrul ragukan KUHAP baru

Lebih jauh, Nasrul pun meminta pemerintah pusat turun tangan, dalam hal ini Presiden Prabowo dan DPR RI.

“Oleh karena itu kami meminta Presiden dan DPR memanggil Polrestabes Semarang untuk menjelaskan peristiwa penangkapan sewenang-wenang terhadap dua pembela lingkungan,” ujarnya.

Menurutnya, tuduhan kepada Dera dan Munif tidak masuk akal, mengingat rekam jejak keduanya yang aktif membantu warga melaporkan dugaan kriminalisasi, pencemaran lingkungan, hingga konflik tambang.

“Bagaimana mungkin pejuang HAM dan pembela lingkungan dapat tuduhan melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan isu SARA? Nilai-nilai HAM yang mereka pegang justru sangat menghormati suku, agama, dan ras,” kata Nasrul.

Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, Dera bahkan tidak mengetahui perkara apa yang polisi sangkakan kepadanya. Menurutnya, praktik ini berlawanan dengan semangat KUHAP baru yang diklaim mencegah penangkapan tanpa dasar kuat.

“Dera bingung, apa yang salah sampai dia kena penetapan tersangka. Ini sangat tidak prosedural, yang terjadi pada Munif dan Dera justru kebalikannya. Ini penangkapan sewenang-wenang,” pungkasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp