JAKARTA, beritajateng.tv – Persidangan kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa sudah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (31/3/2023). Berdasarkan hasil persidangan, Teddy meminta Doddy AKBP Dody Prawiranegara agar menukar dan memusnahkan bukti sabu. Berikut kronologi kasus Teddy Minahasa.
Awal kronologi kasus Teddy Minahasa, penyidik Polda Metro Jaya mendapat laporan dari masyarakat dan melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang. Penyedik terus melakukan pengembangan kasus hingga menemukan keterlibatan oknum polisi dalam penyebaran narkoba.
Menurut Kapolri, Listyo Sigit Prabowo menuturkan bahwa kronologi kasus Teddy Minahasa berawal dari laporan masyarakat hingga berhasil menemukan nama aparat negara yang terlibat dengan peredaran barang-barang terlarang.
Atas keterlibatan dalam kasus dugaan peredaran narkoba tersebut, Teddy akhirnya batal menjadi Kapolda Jawa Timur dan terpaksa merelakan kursi Kapolda Sumatera Barat.
“Siapapun yang terlibat dalam kasus narkoba, apapun itu jabatannya, maka akan kita tindak tegas. Berawal dari laporan masyarakat, ada tiga orang yang terlibat kasus narkoba. Kemudian berkembang kasus ini hingga menemukan nama oknum Polri yang terlibat dalam kasus narkoba, katanya saat konferensi pers 14 Oktober 2022.
BACA JUGA: Perkembangan Kasus Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahasa Tersenyum Usai Divonis Mati
Kronologi Kasus Teddy Minahasa
1. Jumat, 14 Oktober 2022 – Keterlibatan Pengedaran Narkoba
Markas Besar Polri melakukan penangkapan mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Teddy Minahasa atas dugaan pengedaran narkoba. Penangkapan ini serentak dengan pemanggilan ratusan perwira tinggi Polri oleh Presiden Jokowi di istana negara.
Saat penangkapan, status Teddy Minahasa sebagai terduga pelanggar. Di hari yang sama, status Teddy Minahasa berubah menjadi tersangka dalam kasus pengedaran narkoba.
2. Sabtu, 15 Oktober 2022 – Pemeriksaan Awal Tidak Tuntas
Sehari setelah berubah status menjadi tersangka, Teddy Minahasa menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, pemeriksaan ini tidak tuntas sebab Teddy meminta agar didampingi pengacara.
3. Selasa, 18 Oktober 2022 – Mabes Polri Memanggil 5 Anggota Polda Sumatera Barat
Mabes Polri melakukan pemanggilan terhadap lima orang anggota Polda Sumbar karena dugaan menghilangkan barang bukti narkoba seberat lima kilogram oleh Teddy Minahasa dan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara.