Hukum & Kriminal

Kronologi Pelecehan Seksual Dosen Unnes ke Mahasiswi, Terbukti Lakukan Sentuhan Fisik

×

Kronologi Pelecehan Seksual Dosen Unnes ke Mahasiswi, Terbukti Lakukan Sentuhan Fisik

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Sumatera | Mandiri UTBK | Dosen Unnes pelecehan seksual
Universitas Negeri Semarang (Unnes). (Foto: unnes.ac.id)

SEMARANG, beritajateng.tv – Salah seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) mendapat sanksi pencopotan dari jabatan Kepala Laboratorium dan larangan menduduki jabatan apa pun selama dua tahun usai terbukti melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi.

Kepala Humas Unnes, Rahmat Petuguran, membeberkan kronologi terkait peristiwa pelecehan seksual di lingkungan Unnes tersebut.

Ia mengungkapkan, laporan terkait pelecehan seksual pertama kali diterima oleh Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) Unnes pada 13 Desember 2024 lalu.

Saat itu, laporan berasal dari empat mahasiswi yang mengaku menjadi korban pelecehan dari dosen yang sama.

“Tim menerima laporan dari empat mahasiswa korban pada 13 Desember 2024. Tim Satgas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor pada hari itu juga,” kata Rahmat saat beritajateng.tv konfirmasi, Selasa, 25 Februari 2025.

BACA JUGA: Dugaan Lecehkan Mahasiswi, Dosen Unnes Semarang Kena Copot dari Jabatan

Setelah mendapat laporan, lanjut Rahmat, Tim Satgas PPK langsung melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Ada tiga saksi yang diperiksa pada waktu yang berbeda, dari 16 Desember hingga 23 Desember 2024.

Sementara pelaku juga menjalani pemeriksaan, yakni pada 19 Desember 2024. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pelaku, Satgas PPK telah selesai merumuskan rekomendasi pada 30 Desember 2024.

Berdasarkan timeline penanganan tersebut, kata Rahmat, waktu yang dibutuhan sejak laporan masuk hingga penyelesaian rumusan rekomendasi sanksi ialah 17 hari.

“Perlu waktu tersebut karena Satgas PPK harus melakukan pemanggilan, konfirmasi, dan klarifikasi terhadap pihak-pihak tersebut,” ujar Rahmat.

Dosen Unnes terbukti lakukan sentuhan fisik ke mahasiswi

Lebih lanjut, Rahmat juga mengungkapkan jenis kekerasan seksual yang terjadi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan sentuhan fisik kepada korban tanpa persetujuan.

“Berdasarkan pemeriksaan, Satgas PPK mengungkap adanya sentuhan fisik yang pelaku lakukan terhadap korban,” tegas Rahmat.

Menurut Rahmat, tindakan pelaku tersebut masuk dalam kategori sedang. Oleh karenanya, Satgas PPK merekomendasikan sanksi berupa pencopotan pelaku dari jabatannya dan larangan pelaku menduduki jabatan apa pun selama dua tahun.

Penetapan rekomendasi sanksi tersebut juga berlangsung dengan mempertimbangkan aspirasi korban yang tersampaikan dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA: DPRD Semarang Desak Perbaikan Jalan Alternatif Penghubung Unnes dan Undip yang Ambles

“Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual oleh satu dosen Unnes terhadap mahasiswi kembali mencuat melalui akun media sosial X/Twitter Menfess Unnes. Akun tersebut mengeluhkan lamanya waktu penanganan kasus kekerasan seksual oleh Tim Satgas PPK Unnes.

“Ga heran banyak korban kekerasan seksual di kampus masih banyak pilih diem, karena selain prosesnya ribet, keberpihakan terhadap korban masih minim,” tulis akun tersebut, Sabtu, 22 Februari 2025. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp