“Namun yang bersangkutan (tersangka) sudah emosi dan marah. Kemudian melakukan pemukulan,” kata Wahyu
Tersangka dikatakan memukul korban di bagian kepala, mulut, wajah, tangan kanan dan kiri serta badan. Tak hanya itu, RH juga memukul menggunakan botol pewangi ruangan serta gagang sapu.
Dari pemukulan itu, korban mengalami beberapa luka lebam di seluruh tubuhnya serta memar di bagia kelopak mata kanan. Dari keterangan autopsinya, korban tewas karena gagal napas.
Proses autopsi ini pun juga berlangsung di RSUD RA Kartini, Kabupaten Jepara, Kamis malam. Tersangka juga mengaku membekap mulut korban sehingga membuat korban gagal napas dan meninggal dunia.
Wahyu juga membeberkan, tersangka pembunuhan ini mengaku tak hanya sekali melakukan kekerasan terhadap korban. Sebelumnya, pelaku juga pernah lakukan pembunuhan dengan mencoba membakar korban dengan pertalite.
“Pernah (coba) membakar (korban) dengan mengguyur dengan Pertalite,” kata Wahyu. Aksi percobaan pembunuhan ini pun pelaku lakukan pada tahun 2022.(*)





