“Tapi [keluarga] enggak percaya, akhirnya ngaku ya. Setelah itu baru ngaku kalau dia ngajak korban untuk mijit, kemudian dia janjiin uang Rp12 ribu, akhirnya anak itu kan mau. Dengan kondisi ketakutan waktu mau diajak muter-muter itu,” jelasnya.
Menurut Zainal, sebelum meminta korban melakukan aksi bejat tersebut, pelaku lebih dulu menunjukkan video cabul kepada korban.
BACA JUGA: Begini Tampang Pelaku Penculikan Anak di Semarang, Ternyata Tukang Cukur di Ngaliyan
“Pelaku penculik itu, si FARW umur 22 tahun, memperlihatkan video, ‘Nduk, nanti kamu lakukan seperti yang ada di video ini ya, ini aku dapat tugas dari tempat kuliah.’ Dia ngakunya mahasiswa,” ujarnya.
Zainal menceritakan, pelaku sempat mengaku kepada korban bahwa ia hendak mengerjakan tugas kuliah biologi.
“Ngaku mahasiswa, ada tugas biologi, videonya dia tunjukkan bahwa untuk video anak-anak SD gitu, ternyata di dalam video sangat tidak layaklah, ada perbuatan cabul, mengerikan, nggilani. Itu sangat merusak perkembangan anak. Trauma yang sangat mendalam itu,” lanjut Zainal.
Ia menegaskan, ancaman psikologis terhadap korban sangat besar meski perbuatan cabul pelaku belum sampai terjadi.
“Wong ini belum kejadian saja sudah trauma anaknya, apalagi yang sudah dia suruh melakukan asusila maupun tindakan yang ada di video cabul itu,” imbuhnya.
Keluarga korban sudah lapor ke polisi, pelaku dugaannya lancarkan aksi serupa sejak 2024
Zainal memastikan, kasus ini telah terlaporkan ke Polrestabes Semarang sesaat setelah kejadian. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Sudah [dilaporkan]. Jadi kejadiannya malam, terus paginya korban kita bawa ke Polrestabes untuk melaporkan kejadian ini dan Alhamdullilah langsung polisi terima. Ada pasal yang akan menjerat pelaku itu, minimal lima tahun, maksimal lima belas tahun. Belum tuntutan saja sudah ada minimalnya,” kata Zainal.





