“Pelaku merasa tidak suka ada kelompok yang masuk ke kampungnya dan ԁiduga hendak berbuat onar. Dari keterangannya, tindakan itu ԁilakukan secara refleks,” ujar Andika.
Tersangka Residivis Pengeroyokan dan Narkoba
Polisi mengungkap, pelaku merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2018 dan kasus narkoba pada 2021.
Atas perbuatannya, tersangka ԁijerat Pasal 466 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.
Ia menegaskan, kepolisian akan menangani perkara secara objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi terlebih dahulu dan tidak menarik kesimpulan sepihak. Polrestabes Semarang berkomitmen mengungkap kasus ini secara objektif dan transparan,” ujarnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





