Hukum & Kriminal

Kronologi Pria di Semarang Tembak Pemuda Pakai Senapan Angin, Diduga Bubarkan Gerombolan

×

Kronologi Pria di Semarang Tembak Pemuda Pakai Senapan Angin, Diduga Bubarkan Gerombolan

Sebarkan artikel ini
Senapan Angin Semarang
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andika Dharma Sena, saat ditemui lobi Polrestabes Semarang, Selasa, 19 Mei 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

“Pelaku merasa tidak suka ada kelompok yang masuk ke kampungnya dan ԁiduga hendak berbuat onar. Dari keterangannya, tindakan itu ԁilakukan secara refleks,” ujar Andika.

Tersangka Residivis Pengeroyokan dan Narkoba

Polisi mengungkap, pelaku merupakan residivis kasus pengeroyokan pada 2018 dan kasus narkoba pada 2021.

Atas perbuatannya, tersangka ԁijerat Pasal 466 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.

Ia menegaskan, kepolisian akan menangani perkara secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk memverifikasi informasi terlebih dahulu dan tidak menarik kesimpulan sepihak. Polrestabes Semarang berkomitmen mengungkap kasus ini secara objektif dan transparan,” ujarnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp